Perusahaan Saya Ingin Mengirimkan 1 Kontainer Reefer 40ft Berisi Ayam Beku, Sayap, Dan Dada Fillet (Hs Code 02071400) Ke Berbagai Pasar Internasional Yang Sangat Ketat (Afrika, Saudi, Dan Eropa), Tetapi Karena Kami Tidak Memiliki Legalitas Atau Sertifikasi Yang Disyaratkan Oleh Negara-Negara Tersebut, Kami Mencari Perusahaan Ekspor Lain Untuk Meminjamkan Nama Dan Dokumennya






1. Penjelasan Mengenai "Undername"



Undername (atau sewa bendera) adalah praktik di mana sebuah perusahaan yang belum memiliki izin ekspor, atau tidak ingin melakukan ekspor atas namanya sendiri, menggunakan legalitas perusahaan lain yang sudah memiliki izin lengkap (Surat Izin Usaha Perdagangan/SIUP, Nomor Induk Berusaha/NIB, dll.) untuk menerbitkan dokumen ekspor (seperti Pemberitahuan Ekspor Barang - PEB, Bill of Lading - B/L, Invoice, dan Packing List).


Mengapa Undername Diperlukan?



Belum Memiliki Izin Ekspor: Perusahaan atau individu baru yang ingin segera mengekspor tetapi belum menyelesaikan legalitas ekspornya sendiri.


Komoditas Khusus: Beberapa komoditas, terutama produk makanan seperti ayam, mungkin memerlukan izin khusus (misalnya, izin veteriner, sertifikasi NKV, atau izin dari negara tujuan) yang dimiliki oleh perusahaan undername.


Masalah Legalitas: Eksportir memiliki masalah legalitas atau perpajakan sehingga tidak dapat menggunakan nama perusahaannya sendiri.


Efisiensi Waktu: Proses mendapatkan semua izin dan sertifikasi bisa memakan waktu lama.


Risiko Undername:



Meskipun praktis, menggunakan undername memiliki risiko, terutama terkait legalitas dan kepercayaan. Penting untuk memilih penyedia undername yang kredibel dan membuat perjanjian kerja sama yang jelas.


2. Analisis Data Ekspor


Komponen Penjelasan Implikasi/TantanganKomoditi Ayam Frozen, Sayap dan Dada Fillet Produk perikanan/peternakan beku. Memerlukan Sertifikasi Kesehatan Veteriner (NKV/Health Certificate) dari otoritas terkait (misalnya Kementan/Badan Karantina) di Indonesia dan persetujuan dari otoritas di negara tujuan.
HS Code 02071400 Kode Harmonized System untuk daging dan jeroan yang dapat dimakan, dari unggas dari pos 01.05 (ayam), beku, selain potongan dan jeroan lainnya (Ini adalah kode spesifik, namun validitasnya perlu dicek ulang untuk fillet (potongan) karena kode 0207.14 mencakup potongan dan jeroan). Kode ini mengindikasikan tarif bea masuk di negara tujuan dan regulasi terkait.
Container 40FT Merujuk pada ukuran peti kemas, yaitu 40 kaki. Untuk barang beku (Frozen), ini berarti dibutuhkan Reefer Container (kontainer pendingin) 40FT untuk menjaga suhu (biasanya di bawah $-18^\circ$C) selama perjalanan.
Tujuan Afrika, Saudi & Eropa Ini adalah tantangan terbesar karena setiap kawasan memiliki regulasi impor yang sangat ketat, terutama untuk produk makanan beku:
* Afrika (Contoh Afrika Selatan): Memerlukan persetujuan dari Direktur Layanan Hewan (Veteriner) Afrika Selatan untuk perusahaan eksportir dan kepatuhan terhadap standar kesehatan lokal.
* Saudi Arabia (KSA): Wajib memenuhi standar SASO (Saudi Arabian Standards Organization) dan SFDA (Saudi Food and Drug Authority). Seringkali mensyaratkan daging bebas hormon dan memerlukan audit/persetujuan khusus.
* Eropa (Uni Eropa): Memiliki regulasi paling ketat (misalnya Traceability, HACCP, EU-Approved Listing). Hanya rumah potong dan prosesor yang terdaftar dan disetujui oleh UE yang dapat mengekspor. Memerlukan sertifikasi yang sangat spesifik dan audit oleh pihak Eropa.

Langkah yang akan saya sarankan adalah:

Verifikasi Izin: Pastikan perusahaan undername yang dipilih sudah terdaftar dan disetujui oleh otoritas di setiap negara tujuan (Afrika, Saudi, Eropa) untuk komoditas Ayam Frozen (terutama untuk Saudi dan Eropa).


Kepatuhan Dokumen: Selain dokumen ekspor standar (PEB, B/L), pastikan perusahaan undername dapat menerbitkan Sertifikat Halal (wajib untuk Saudi), Sertifikat Kesehatan Veteriner (Health Certificate/HC), dan sertifikat lain yang disyaratkan oleh importir di negara tujuan.


Logistik Dingin (Cold Chain): Pastikan importir sudah memiliki booking kontainer Reefer 40FT dan menetapkan suhu yang tepat, serta proses stuffing (pemuatan) dilakukan sesuai standar cold chain untuk menjaga kualitas ayam beku.
Persyaratan spesifik ekspor Ayam Frozen (HS Code 02071400) ke salah satu negara tujuan (misalnya Saudi Arabia atau Uni Eropa)?

Persyaratan Ekspor Ayam Frozen (HS Code 02071400)



Ekspor produk hewani, terutama ayam beku, ke Arab Saudi dan Uni Eropa menuntut kepatuhan yang sangat tinggi, yang jauh melampaui dokumen ekspor biasa.


A. Tujuan: πŸ‡ΈπŸ‡¦ Arab Saudi (KSA)



Arab Saudi diatur oleh dua otoritas utama: Saudi Food and Drug Authority (SFDA) dan Saudi Arabian Standards Organization (SASO).


1. Persyaratan Pendaftaran dan Kepatuhan (Wajib bagi Perusahaan Undername)



Persetujuan Lembaga dan Fasilitas (Establishment Approval): Rumah potong hewan (RPH/Processing Plant) yang memproses ayam harus terdaftar dan disetujui oleh SFDA. SFDA sering melakukan audit atau meminta informasi rinci tentang sistem kontrol makanan dan veteriner di negara pengekspor.


Sistem Pendaftaran Impor Pangan (FIRS): Importir di Saudi harus mendaftarkan perusahaan pengimpor dan produknya di sistem FIRS.


Pengendalian Residu: Harus ada rencana pengendalian residu yang efektif untuk memastikan produk bebas dari bahan kimia terlarang, antibiotik, dan hormon sesuai dengan persyaratan SFDA.


2. Dokumen Kunci (Wajib dilampirkan dalam Pengiriman)


Dokumen Keterangan PenerbitSertifikat Halal Paling krusial. Menjamin seluruh proses, mulai dari peternakan, pemotongan (penyembelihan), hingga pengemasan, telah sesuai dengan hukum Islam dan diakui oleh SFDA. Lembaga Halal di Indonesia (misalnya MUI/BPJPH) yang telah diakui oleh SFDA.
Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate/HC) Diterbitkan oleh otoritas veteriner/karantina resmi, menyatakan produk aman dikonsumsi (food safety), bebas penyakit (seperti Avian Influenza/AI), dan memenuhi standar sanitasi. Balai Karantina Pertanian (Otoritas Veteriner Indonesia).
Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin/COO) Dokumen standar perdagangan. Instansi Penerbit COO (misalnya Disperindag/Kementerian Perdagangan).
Pengujian Laboratorium Uji sampel untuk mendeteksi residu antibiotik, hormon, atau zat terlarang lain sesuai standar Saudi. Laboratorium yang terakreditasi dan diakui.


Keputusan yang tepat. Karena Arab Saudi (Saudi) dan Uni Eropa (Eropa) memiliki persyaratan yang sangat ketat dan spesifik untuk produk makanan beku asal hewan (ayam), saya akan memberikan perincian untuk kedua tujuan tersebut.


πŸ— Persyaratan Ekspor Ayam Frozen (HS Code 02071400)



Ekspor produk hewani, terutama ayam beku, ke Arab Saudi dan Uni Eropa menuntut kepatuhan yang sangat tinggi, yang jauh melampaui dokumen ekspor biasa.


A. Tujuan: πŸ‡ΈπŸ‡¦ Arab Saudi (KSA)



Arab Saudi diatur oleh dua otoritas utama: Saudi Food and Drug Authority (SFDA) dan Saudi Arabian Standards Organization (SASO).


1. Persyaratan Pendaftaran dan Kepatuhan (Wajib bagi Perusahaan Undername)



Persetujuan Lembaga dan Fasilitas (Establishment Approval): Rumah potong hewan (RPH/Processing Plant) yang memproses ayam harus terdaftar dan disetujui oleh SFDA. SFDA sering melakukan audit atau meminta informasi rinci tentang sistem kontrol makanan dan veteriner di negara pengekspor.


Sistem Pendaftaran Impor Pangan (FIRS): Importir di Saudi harus mendaftarkan perusahaan pengimpor dan produknya di sistem FIRS.


Pengendalian Residu: Harus ada rencana pengendalian residu yang efektif untuk memastikan produk bebas dari bahan kimia terlarang, antibiotik, dan hormon sesuai dengan persyaratan SFDA.


2. Dokumen Kunci (Wajib dilampirkan dalam Pengiriman)


Dokumen Keterangan PenerbitSertifikat Halal Paling krusial. Menjamin seluruh proses, mulai dari peternakan, pemotongan (penyembelihan), hingga pengemasan, telah sesuai dengan hukum Islam dan diakui oleh SFDA. Lembaga Halal di Indonesia (misalnya MUI/BPJPH) yang telah diakui oleh SFDA.
Sertifikat Kesehatan Hewan (Health Certificate/HC) Diterbitkan oleh otoritas veteriner/karantina resmi, menyatakan produk aman dikonsumsi (food safety), bebas penyakit (seperti Avian Influenza/AI), dan memenuhi standar sanitasi. Balai Karantina Pertanian (Otoritas Veteriner Indonesia).
Sertifikat Asal Barang (Certificate of Origin/COO) Dokumen standar perdagangan. Instansi Penerbit COO (misalnya Disperindag/Kementerian Perdagangan).
Pengujian Laboratorium Uji sampel untuk mendeteksi residu antibiotik, hormon, atau zat terlarang lain sesuai standar Saudi. Laboratorium yang terakreditasi dan diakui.



3. Persyaratan Pelabelan (Labeling)



Label produk harus dalam Bahasa Arab atau menyertakan terjemahan dalam Bahasa Arab.


Wajib mencantumkan dua tanggal: Tanggal Produksi dan Tanggal Kedaluwarsa.


Harus sesuai dengan standar pelabelan Saudi GSO 9:2013.


B. Tujuan: πŸ‡ͺπŸ‡Ί Uni Eropa (UE)



UE memiliki regulasi keamanan pangan paling ketat di dunia yang diawasi oleh Directorate-General for Health and Food Safety (DG Sante).


1. Persyaratan Persetujuan (The EU-Approved List)



Persetujuan Negara: Indonesia sebagai negara pengekspor harus mendapatkan persetujuan ekspor dari UE (Approval Procedure) untuk produk unggas.


Persetujuan Fasilitas: Hanya Rumah Potong Hewan (RPH) dan pabrik pemrosesan yang secara spesifik terdaftar dan disetujui oleh UE (EU-Approved Listing) yang boleh mengekspor. Fasilitas ini tunduk pada audit berkala oleh DG Sante.


Sistem Kualitas: Eksportir wajib menerapkan sistem keamanan pangan seperti HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) dengan standar yang sangat tinggi (minimal Grade A).


Monitoring Nasional: Negara pengekspor harus melaksanakan National Residue Monitoring Plan (NRMP) dan program Anti Microbial Resistance (AMR).


2. Dokumen Kunci (Wajib dilampirkan dalam Pengiriman)


Dokumen Keterangan PenerbitSertifikat Kesehatan (Health Certificate/HC) UE Sertifikat yang formatnya baku dan spesifik sesuai regulasi UE, ditandatangani oleh otoritas veteriner resmi. Ini menyatakan produk aman dan berasal dari fasilitas yang disetujui UE. Otoritas Veteriner Indonesia.
Sertifikat EUR.1 Dokumen untuk memanfaatkan tarif preferensial (bea masuk lebih rendah) di bawah skema GSP (atau IEU-CEPA di masa depan), membuktikan asal barang Indonesia. Bea Cukai setempat.
Sertifikat Traceability Bukti bahwa produk dapat ditelusuri kembali ke peternakan asalnya, sesuai dengan ketatnya regulasi ketertelusuran UE. Eksportir/Fasilitas Pemrosesan.



3. Kesimpulan untuk "Undername"



Karena ketatnya persyaratan (terutama persetujuan fasilitas), mencari undername untuk ekspor ke Saudi atau Eropa berarti Anda tidak hanya meminjam legalitas (SIUP/NIB), tetapi harus meminjam perusahaan yang secara fisik pabriknya telah diaudit, disetujui, dan terdaftar di daftar resmi SFDA (untuk Saudi) atau DG Sante (untuk Eropa).

0 Response to "Perusahaan Saya Ingin Mengirimkan 1 Kontainer Reefer 40ft Berisi Ayam Beku, Sayap, Dan Dada Fillet (Hs Code 02071400) Ke Berbagai Pasar Internasional Yang Sangat Ketat (Afrika, Saudi, Dan Eropa), Tetapi Karena Kami Tidak Memiliki Legalitas Atau Sertifikasi Yang Disyaratkan Oleh Negara-Negara Tersebut, Kami Mencari Perusahaan Ekspor Lain Untuk Meminjamkan Nama Dan Dokumennya"

Posting Komentar